Jumat, 03 Juli 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS Atau PUPNS


Pada postingan yang lalu admin sudah membahas artikel tentang Pemutakhiran
data melalui e-PUPNS yang dapat sobat lihat disini sekarang admin kembali
akan memberikan tahapan-tahapannya guna mempermudah bagi sobat semua dalam
hal Registrasi Pendataannya.Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ini berlaku untuk
PNS baik itu PNS daerah,PNS pusat maupun guru yang yang sudah berstatus PNS,
Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Yups,langsung saja untuk sobat semua yang ingin Registrasi dapat menyimaknya
dibawah ini.

   Adapun Cara Registrasi PUPNS Online BKN adalah sebagai berikut :         

1. Untuk melakukan registrasi PUPNS,Sobat dapat mengunjungi situs yang sudah
    disediakan BKN dan silahkan klik DISINI atau DISINI

2. Selanjutnya Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi,lalu klik
    cari.Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja.Ketik email
    sobat,kemudian klik lanjut.


3. Ketik kata kunci sobat,seperti jika sobat membuat email,facebook dan
    sebagainya.Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci,dan tulis
    nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu.
    Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.


 4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses,dengan tampilan nomor
     registrasi,NIP baru, nama sobat dan instansi.Klik cetak untuk
     mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.


5.  Kartu tanda bukti ada dua,satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS.
     Tim verifikasi tergantung instansi sobat bekerja,jika instansi pemerintah
     kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.


Mudah-mudahan ini bisa membantu sobat yang ingin regestrasi Pendataan Ulang PNS
atau PUPNS secara online,untuk info lebih lanjut sobat dapan mengunjungi media sosial
BKN di Disini

SEMOGA BERMAMFAAT  !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar