Rabu, 01 Juli 2015

Pemutakhiran Data Melalui e-PUPNS


Hai Guys and sobat semua !!
Sebelumnya admin minta maaf yang sedalam-dalamnya karena tidak update postingan 
berbulan-bulan dikarenakan waktu banyak terpakai diluar (offline) dan mempersiapkan ujian 
para siswa untuk semester genap yang lalu, serta tidak sempatnya waktu yang ada dalam 
mempersiapkan artikel yang ingin diPosting,berhubung kali ini sudah mulai libur semester 
genap dan libur Ramadhan admin sekarang banyak mempunyai waktu yang longgar hehe...

Oya Tidak lupa Admin mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 
RAMADHAN 1436H bagi yang beragama ISLAM khususnya, mudah-mudahan Segala
Amal yang kita kerjakan dibulan yang penuh berkah ini mendapat Ridha dan apmpunan dari
ALLAH SWT.Amin Yaa Rabbal Alamiin.

Selanjutnya disini admin mencoba memberitahukan (Sharing) kepada Sobat semua khususnya
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikerenakan pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian
Negara (BKN) akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau
disebut juga e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS,termasuk guru PNS.
Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapatkan sanksi oleh pihak
BKN.e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan
memanfaatkan sistem teknologi informasi.Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutahiran
data oleh setiap PNS,dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi
pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah
ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat,terpercaya serta
terintegrasi.Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN
nomor 19 Tahun 2015.Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan
e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015 ini.Pengisian
formulir e-PUPNS diberlakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.Proses verifikasi
dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Oleh karena itu nanti di lain waktu dan kesempatan pada postingan berikutnya admin akan
memberikan tahapan Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS e-PUNPS ini,Bagi sobat ingin
menambahkannya maupun sharing silahkan memberikan komentar pada akhir posingan ini
Terima Kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar